Mataram (NTBSatu) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan data terkini kasus meninggalnya petugas Pemilu 2024.
“Ditemukan kasus meninggalnya petugas Pemilu sebanyak 57 kasus,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam siaran persnya, Minggu, 18 Februari 2024.
Kemenkes juga mengungkapkan penyebab dari kematian petugas Pemilu ini karena penyakit komorbid, seperti jantung, hipertensi, dan Diabetes Melitus (DM).
Bahkan, penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut lantaran mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian.
“Untuk kasus kematian petugas Pemilu yang disebabkan oleh hipertensi sejauh ini telah tercatat ada 5 kasus. Sedangkan kasus kematian yang disebabkan karena Diabetes Melitus (DM) ditemukan 1 kasus,” ujar Siti.
Jika dilihat dari kelompok usia, maka kasus kematian tersebut didominasi dalam rentang usia 41-50 tahun sebanyak 18 kasus. Setelah itu rentang usia terbanyak kedua berapa di kelompok usia 51-60 tahun sebanyak 15 kasus.
Bukan cuma itu, data tersebut pun menunjukan terdapat 5 orang lansia yang berusia di atas 60 tahun dilaporkan meninggal dunia.
Selain itu, Kemenkes juga mencatat ada 8.381 petugas Pemilu 2024 yang mengalami gangguan kesehatan atau sakit.
Rinciannya yakni 4281 KPPS, 1040 PPS, 1034 petugas, 707 saksi, 694 Linmas, 381 Bawaslu, dan 244 PPK.
Berdasarkan daerah persebarannya, Jawa Barat mencatatkan kasus kematian tertinggi dengan 13 kasus. Disusul Jawa Timur dan Jawa Barat yang masing-masing 12 dan 13 kasus.
Terkait dengan sebaran jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, berikut ini rincian wilayahnya:
- DKI Jakarta: 6 kasus
- Banten: 2 kasus
- Jawa Barat: 13 kasus
- Jawa Tengah: 11 kasus
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
- Jawa Timur: 12 kasus
- Kalimantan Barat: 2 kasus
- Kalimantan Timur: 1 kasus
- Sulawesi Selatan: 2 kasus
- Sulawesi Utara: 1 kasus
- Sumatera Utara: 2 kasus
- Riau: 1 kasus
- Sumatera Barat: 1 kasus
- Sumatera Selatan: 2 kasus
(STA)