Daerah NTB

Walhi NTB Minta Pengeboran PT TCN Dihentikan, Desak Polisi Tuntaskan Kasus Ekosistem Laut

“Nanti ada hasil keluar analisis lab ada koordinasi PSDKP bersama instansi terkait,” jelasnya.

Martina mengaku pihaknya siap mengawal tuntutan yang dilayangkan masyarakat sesuai tupoksinya. Salah satu cara BKKPN mengawal, katanya, setelah hasil laboratorium kimia analitik keluar.

Hasil analitik dan hasil investigasi tim gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu akan diserahkan ke bidang Tipiter Ditreskrimsus Polda NTB.

Dia bahkan menyebut dirinya siap memberikan keterangan di hadapan kepolisian. “Pihak Tipiter sudah menghubungi kami. Kami kalau dipanggil, siap memberikan keterangan terkait hasil investigasi,” bebernya.

Berita Terkini:

Saat disinggung apakah ada unsur pidana atau pelanggaran administrasi terkait aktivitas PT TCN, Martina menjelaskan bahwa itu merupakan ranah pihak kepolisian.

IKLAN

BKKPN hanya memberikan dukungan data sesuai investigasi. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Di situ ada membahas ekosistem,” jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus dugaan kerusakan terumbu karang ini.

“Saya belum dapat informasi dari Ditreskrimsus,” katanya singkat. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button