“Nanti ada hasil keluar analisis lab ada koordinasi PSDKP bersama instansi terkait,” jelasnya.
Martina mengaku pihaknya siap mengawal tuntutan yang dilayangkan masyarakat sesuai tupoksinya. Salah satu cara BKKPN mengawal, katanya, setelah hasil laboratorium kimia analitik keluar.
Hasil analitik dan hasil investigasi tim gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu akan diserahkan ke bidang Tipiter Ditreskrimsus Polda NTB.
Dia bahkan menyebut dirinya siap memberikan keterangan di hadapan kepolisian. “Pihak Tipiter sudah menghubungi kami. Kami kalau dipanggil, siap memberikan keterangan terkait hasil investigasi,” bebernya.
Berita Terkini:
- Kabupaten Sumbawa Raih Predikat Kualitas Tertinggi dalam Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
- Pjs Bupati Sumbawa Sambut Kedatangan Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamzah
- Gerakan Mahasiswa Vs Otak Kucing
- Berdayakan DBH-CHT, Pemprov NTB Rumuskan Dukung Jamsostek
- Pakai DBH-CHT 2024, Disnakertrans NTB: Jamsostek Sangat Relevan untuk Lindungi Pekerja
Saat disinggung apakah ada unsur pidana atau pelanggaran administrasi terkait aktivitas PT TCN, Martina menjelaskan bahwa itu merupakan ranah pihak kepolisian.
BKKPN hanya memberikan dukungan data sesuai investigasi. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Di situ ada membahas ekosistem,” jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus dugaan kerusakan terumbu karang ini.
“Saya belum dapat informasi dari Ditreskrimsus,” katanya singkat. (KHN)