Daftar Ormas Keagamaan yang Berpeluang Dapat Jatah Pengelolaan Tambang RI

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan aturan yang memberi izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan itu diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.
Aturan itupun memberi kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan motif peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu tertuang pada Pasal 83A.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A (1), dikutip Senin, 3 Juni 2024.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar ormas keagamaan di Indonesia berjaringan luas yang berpotensi dapat jatah pengelolaan tambang:
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
- Lombok Utara Menghadapi Krisis Air Serius pada Tahun 2045 Tanpa Tindakan Mendesak
Islam
Berdasarkan data Sekretariat Kabinet RI, ormas Islam di Indonesia lebih dari 100 organisasi dengan pendukung mencapai jutaan orang.
Menurut Kementrian Agama, dari ratusan ormas tersebut, terdapat beberapa yang memiliki jaringan luas. Di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Kristen
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Bala Keselamatan (BK) Salvation Army, Gereja Orthodoks Indonesia (GOI), dan Persekutuan Gereja- gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).
Katolik
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Buddha
Majubuthi, Majubumi, Mahabudhi, MUNI, Majabumi TS.
Hindu
PHDI, WHDI, Peradah, KMHDI,PSN, ICHI, DHI.
Khonghucu
Salah satu ormas keagamaan Khonghucu adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin). (MKR)