BERITA NASIONAL

Daftar 6 Lahan Tambang yang akan Diperuntukkan Ormas Keagamaan

Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan memberikan izin pengelolaan usaha tambang kepada enam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.

Atas izin tersebut, pemerintah sudah menyiapkan lahan tambang yang akan dikelola enam ormas tersebut. Lahan tersebut merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan, lahan tambang untuk jatah ormas agama tersebut antara lain bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Kemudian ada PT Adaro Energy. Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

“PKP2B diciutkan cuman menjadi enam juga. Jadi memberikan kesempatan kepada enam ormas itu,” kata Tasrif dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa, 11 Juni 2024.

Kendati demikian, terhadap keistimewaan itu justru sejumlah menolak pemberian izin pengelolaan tersebut.

Berita Terkini:

Sejauh ini, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sudah menyatakan tidak akan ambil bagian dalam pengelolaan tambang.

Sementara itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menjadi organisasi pertama yang minta izin tambang dari pemerintah. Mereka dapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Adapun Muhammadiyah, belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Pemimpin Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

Kendati ada ormas yang menolak, Tasrif menegaskan akan melelang jatah lahan tambang yang disediakan tersebut.

“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil,” imbuh Tasrif. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button