Hukrim

KPK Sebut Hanya 10 Persen Tambak Udang di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Mataram (NTBSatu)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus menindaklanjuti persoalan perizinan tambak udang di NTB.

Temuan lembaga antirasuah, awal tahun ini hanya 10 persen dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap. Hal itu mencerminkan masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi.

KPK pun merekomendasikan perbaikan agar aktivitas tambak udang berjalan sesuai aturan. Sekaligus berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu disampaikan usai menggelar Rapat Koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD-HNSI) di Mataram, kemarin.

“Kami ingin memastikan bahwa usaha tambak udang berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan lingkungan. Regulasi harus ditegakkan. Bukan hanya untuk keberlanjutan usaha, tetapi juga demi menjaga ekosistem dan mencegah kebocoran perizinan yang dapat membuka celah praktik korupsi,” tegas Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, terdapat 1.071 tambak udang yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Namun, sebanyak 881 tambak udang tercatat ilegal.

IKLAN

Seluruh tambak ilegal tersebut berada di Kabupaten Sumbawa. 95 persen di antaranya merupakan tambak tradisional.

Rekomendasi Perbaikan

Sebagai langkah konkret, KPK telah menyusun rekomendasi perbaikan yang disepakati bersama. Di antaranya, memberi waktu enam bulan kepada para pengusaha tambak.

Mereka wajib melengkapi izin, memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Kemudian mengurus sertifikat laik operasi (SLO). Serta, mengurus izin penggunaan Air Laut Selain Energi (ALSE).

“Pembentukan Satgas Lintas Sektor. Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait guna memperketat pengawasan,” beber Dian.

Selanjutnya, sambung Kasatgas, harus ada pembangunan IPAL Komunal. Hal itu khususnya bagi tambak tradisional agar lebih ramah lingkungan.

Termasuk penertiban jarak tambak. Minimal 100 meter dari bibir pantai untuk menjaga ekosistem pesisir.

“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka tambak udang tidak akan diizinkan beroperasi. Langkah ini kita untuk memastikan kelangsungan usaha yang tetap ramah lingkungan,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button