Kota Bima (NTBSatu) – Penjabat (Pj.) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, tanggapi kabar mengenai dirinya akan dipasangkan dengan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bima, Ryan Kusuma Permadi di Pilkada Kota Bima 2024 mendatang.
Yang mana sebelumnya, Aji Rum, sapaan Pj Wali Kota Bima, santer disebut akan duet dengan Ryan yang juga anak eks Wali Kota Bima, H. Qurais.
Perihal itu, Aji Rum mengaku sangat terbuka jika dipasangkan dengan siapapun. Sebab, dirinya tidak mempunyai kendaraan sendiri untuk tampil di Pilkada Kota Bima.
“Saya sih welcome saja. Siapa pun itu tergantung pada partai pengusung, kita ini mengikuti kendaraan, kendaraan orang,” kata Ajir Rum, Senin, 27 Mei 2024.
“Misalnya kita ikut di sana atau di situ, ya kita ikut-ikut saja, namanya juga kendaraan orang,” tambahnya.
Untuk tampil di Pilkada Kota Bima, Aji Rum sudah mendaftar sebagai bakal calon wali kota di Partai Golkar dan PBB.
Selain itu, ia juga mengaku intens berkomunikasi dengan sejumlah parpol lainnya.
“Saya yakin semua partai-partai ini melakukan survei internal mereka. Mereka tahu siap yang memiliki peluang untuk memenangkan kontestasi ini,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- DPRD NTB Kritisi Rencana Pengurangan KPH, Dinilai Berisiko Lemahkan Pengawasan Hutan
- SOTK Baru KCD Dikpora Wilayah IV Sumbawa Terbentuk: Nomenklatur Berubah, Struktur Tetap
- Uji Coba Full Day School di Mataram, Guru Masih Pertimbangkan Hak dan Jam Kerja
- Tugu Mataram Metro: Megah di Mata, Merana di Anggaran
- Pulau Moyo Jadi Pelarian Rahasia Lady Diana, Kisah Kedamaian Air Terjun Mata Jitu
Untuk diketahui, Aji Rum telah memberi sinyal untuk maju di Pilkada Kota Bima 2024 mendatang.
Ia juga mengaku siap mundur sebagai Pj Wali Kota Bima. Namun, hal itu akan dilakukannya apabila sudah mendapat kendaraan (partai) untuk maju sertai memiliki hasil survei yang tinggi.
“Siap (mundur), kalau hasil surveinya bagus, ya siap. Surveinya bagus dan ada kendaraan InsyaAllah siaplah, untuk Kota Bima,” bebernya.
Sebagaimana tertuang dalam edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024 menyebutkan, semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.
Pengunduran diri penjabat kepala daerah tersebut dilakukan selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (MYM)



