Hukrim

Perusahaan di Gili Trawangan Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Bor Air Tanpa Izin

Mataram (NTBSatu) – Pengusaha asal Prancis sekaligus Direktur PT CDVB inisial D dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda NTB, Senin, 20 Mei 2024.

PT yang dikuasai D diduga melakukan pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Jadi ini mirip kasus yang dilakukan PT BAL,” kata pelapor Fathurrahman saat ditemui NTBSatu di Polda NTB.

Aktivitas pengeboran air secara ilegal itu diduga sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Penelusuran Fathurrahman, sedikitnya ada lima titik pengeboran yang dilakukan PT CDVB.

Air hasil pengeboran itu kemudian dialirkan ke sejumlah penginapan di Gili Trawangan menggunakan pipa.

“Ada beberapa villa, jumlahnya lebih dari 10,” sebutnya.

Aktivitas pengeboran air tanah di Gili Trawangan tidak bisa dilakukan secara sembarang, apalagi ilegal. Menyusul Gili Trawangan merupakan pulau kecil.

Yang memiliki izin saja, sambung Fathurrahman, harus memiliki perhitungan matang. Lebih-lebih berkaitan dengan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Berita Terkini:

Diketahui, di Gili Trawangan terdapat banyak tempat penginapan. Otomatis kebutuhan air harus memadai. Berangkat dari itu, dugaan Fathurrahman bahwa adanya aktivitas pengeboran air tanah secara ilegal terjadi di salah satu pulau wisata tersebut semakin kuat.

“Inilah yang kami laporkan. Karena kan Gili Trawangan banyak villa dan bungalo. Tidak mungkin cuman PT BAL yang melakukan pengeboran,” duganya.

Laporan yang dilayangkan Fathurrahman tertuang dalam surat nomor:TBLP/206./2024/ Dit Reskrimsus. Sama seperti PT BAL, PT CDVB D dilaporkan dengan Pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementara Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang ditanyakan hingga berita ini terbit belum memberi tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim NTBSatu via WhatsApp, tidak membuahkan hasil. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button