Mendagri Tak Izinkan Pj Kepala Daerah Mundur Karena Ingin Ikut Pilkada
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kembali adanya larangan Pj Kepala Daerah mundur dengan alasan ingin mengikuti kontestasi Pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Dalam diskusi dengan Komnas HAM, Plh Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangunsong mengatakan, hal tersebut merujuk pada netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
“Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis,” ujarnya.
Togap menjelaskan, mengacu pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut Togap, mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Berita Terkini:
- Daftar Negara yang Kapalnya Diizinkan Iran Melintas di Selat Hormuz
- Serangan Rudal Iran Hantam Desa di Israel, 11 Orang Terluka
- Wagub Umi Dinda dan Wali Kota Bima Bahas Pembangunan RSUD, Targetkan Jadi Rumah Sakit Rujukan
- Dewan Minta Pemprov Siapkan Pengganti Kantor Bawaslu NTB Menjelang Tahapan Pemilu 2029
- Sekarbela Tertahan di Kecamatan Tipe B, Pemekaran Wilayah Jadi Solusi
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya dilansir Metro TV, Rabu, 15 Mei 2024.
“Jadi sekarang Pak Menteri sudah menekankan, belum tentu beliau itu menyetujui yang mundur kalau alasan nya untuk maju Pilkada. Karena kan mereka ditugaskan untuk menjadi Pj bukan Kepala Daerah definitif,” tambahnya.
Terkecuali jika memasuki masa pensiun, seperti yang dialami oleh Pj Gubernur Papua Barat, Waterpauw, yang mundur dari jabatannya sebagai Pj Kepala Daerah karena telah purna tugas.
“Namanya orang pensiun kan mereka punya hak,” tandasnya. (STA)



