Mendagri Tak Izinkan Pj Kepala Daerah Mundur Karena Ingin Ikut Pilkada

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kembali adanya larangan Pj Kepala Daerah mundur dengan alasan ingin mengikuti kontestasi Pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Dalam diskusi dengan Komnas HAM, Plh Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangunsong mengatakan, hal tersebut merujuk pada netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
“Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis,” ujarnya.
Togap menjelaskan, mengacu pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut Togap, mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
- Lombok Utara Menghadapi Krisis Air Serius pada Tahun 2045 Tanpa Tindakan Mendesak
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya dilansir Metro TV, Rabu, 15 Mei 2024.
“Jadi sekarang Pak Menteri sudah menekankan, belum tentu beliau itu menyetujui yang mundur kalau alasan nya untuk maju Pilkada. Karena kan mereka ditugaskan untuk menjadi Pj bukan Kepala Daerah definitif,” tambahnya.
Terkecuali jika memasuki masa pensiun, seperti yang dialami oleh Pj Gubernur Papua Barat, Waterpauw, yang mundur dari jabatannya sebagai Pj Kepala Daerah karena telah purna tugas.
“Namanya orang pensiun kan mereka punya hak,” tandasnya. (STA)