Hukrim

Mobil Diambil Paksa, Debt Collector di Mataram Lapor Polisi

Mataram (NTBSatu) – Debt Collector PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dari PT Sinarmas Multifinance Kantor Cabang Mataram melaporkan aksi pengambilan paksa mobil pikap ke Polresta Mataram.

Pengaduan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama. “Iya, aduannya sudah kami terima Minggu (28 April) kemarin,” katanya kepada NTBSatu sore ini.

Branch Collection Head PT Sinarmas Multifinance Cabang Selong, Lombok Timur, Takwa Jaelani mengatakan, mobil jenis Suzuki Carry hitam diambil paksa oleh sekelompok masyarakat, Kamis, 25 April 2024 malam.

“Sekitar 20 orang oknum yang mengambil paksa mobil itu,” jelasnya.

Mereka mengaku sebagai debitur dari PT LNI. Pengembalian paksa itu dilakukan di Kantor PT Sinarmas Multifinance Mataram.

“Sempat mencoba negosiasi. Karena mereka bukan debitur yang melakukan kredit, kami tidak izinkan membawa mobil tersebut,” katanya.

Angsuran mobil tersebut baru berjalan delapan bulan dari tenor 48 bulan. Mobil itu menunggak selama 5 bulan.

“Mobil itu kita tarik atau amankan di gudang PT Sinarmas Multifinance Cabang Mataram karena sudah dipindahtangankan,” akunya.

Masyarakat berjumlah 20 orang itu mengangkut mobil tersebut menggunakan mobil derek. Bahkan, kaca sebelah kiri sempat dipecahkan oleh mereka.

“Dirusak mobil tersebut,” ujar Jaelani.

Berita Terkini:

Sementara, Branch Collection Head PT LNI Cabang Mataram, Abdul Mirad Daeng Mabella menyebut, mobil itu ditarik atas perintah PT Sinarmas Multifinance pusat, karena menunggak setoran selama 5 bulan. Perbulannya Rp4,2 juta.  

Mobil digadai ke orang lain oleh Sahnan yang juga debitur PT Sinarmas Multifinance ke pihak ketiga. Mobil pikap itu masuk setoran kesembilan bulan. Itulah alasannya, pihaknya menarik mobil tersebut.

“Makanya ada perintah penarikan unit dari pusat,” tegasnya.

Sementara Direktur Utama PT LNI, Ahmad Subandi Idris menjelaskan, penarikan mobil jenis Suzuki New Carry Pikap itu sudah memenuhi standar operasional prosedur.

Kendaraan roda empat itu ditarik dari tangan pihak ketiga bernama Sahban.

“Jadi penarikan itu sudah sesuai SOP. Kita tarik di rumah pihak ketiga dengan sopan,” ujarnya sore ini.

Berangkat dari persoalan itu, pihak PT Sinarmas Multifinance dan PT LNI pun melaporkan pengambilan paksa mobil ke Polresta Mataram. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button