Mataram (NTBSatu) – Mantan Plt. Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Sadiksyah divonis 7 tahun penjara. Ia menjadi terdakwa lain dalam kasus tipikor tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadiqsyah dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim diketuai Jarot Widiyatmono di PN Tipikor Mataram, Rabu, 24 April 2024.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis salah satu satu dari dua terdakwa tersebut agar membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Tidak hanya itu, dia juga dijatuhkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,87 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sadiksyah dinyatakan bersalah karena memberikan pinjaman kepada perusahaan CV PAM yang dipimpin terdakwa Engkus Kuswoyo dengan tidak sesuai peraturan.
Berita Terkini:
- KPK Soroti Proses Audit di Inspektorat NTB
- Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada, Pj. Gubernur NTB Sebut Persiapan Pilkada 2024 Sudah Mantap
- Sekda NTB Sebut Reforma Agraria Sumber Kesejahteraan Masyarakat
- Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
Hal itu sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara sebesar Rp2,25 miliar. Hal itu sesuai audit yang dilakukan pihak Inspektorat.
Kerugian keuangan negara itu muncul berdasarkan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021.
Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Selain itu, Sadiksyah dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,25 miliar subsider 4 tahun penjara. (KHN)