Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi penyaluran bansos berupa dana tunai untuk 18 organisasi masyarakat, diusut Kejari Sumbawa.
Pengusutan dugaan korupsi dari APBD tahun 2022 itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen. Penanganan kasus masih di tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Berita Terkini:
- Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel”, Kisah Perjuangan Putra NTB Menembus Batas
- Langkah Jaksa Jelang Tetapkan Tersangka Kasus PPJ Lombok Tengah
- Glamping IKN Kini Terbengkalai, Dulu Jadi Tempat Tinggal Pejabat
“Penanganannya masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” katanya.
Puldata dan Pulbaket, sambung Indra, untuk menelusuri Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari penyaluran yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Penelusuran merujuk pada regulasi peraturan Pemda terkait dengan penyaluran bansos. Dalam aturan itu, menyebutkan siapa saja yang berhak dan syaratnya terpenuhi untuk mendapat bantuan.