Mataram (NTBSatu) – Pria asal Kecamatan Mpunda, Kota Bima inisial SR (34) diamankan Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dia diduga kuat mencuri handphone di sebuah sepeda motor.
“Yang bersangkutan kami amankan Kamis (18 April) sore,” kata Kasubseski Pidm Sie Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun pada Sabtu, 20 April 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban. Modusnya, terduga pelaku mengambil handphone tersebut di kantong motor milik korban. Berangkat dari laporan tersebut, Tim Puma 1 dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami dapatkan informasi kami langsung amankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Di hadapan kepolisian, SR mengakui bahwa dirinya mengambil handphone korban yang ditaruh di kantong motor atau dasbor.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
“Hal ini sesuai dengan pengakuan terduga pelaku yang mengambil handphone tersebut dari laci sepeda motor korban,” sebut Nasrun.
Kini, pria 35 tahun dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Nasrun menyebut, pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian memberantas kejahatan di Kota Bima. Dia berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. (KHN)