Mataram (NTBSatu) – Libur lebaran tahun 2024 atau Hari Raya Idulfitri telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024. Berdasarkan SKB ini, pekerja akan mendapatkan 6 hari libur lebaran yakni pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April 2024.
Berbeda dengan pegawai, hari libur siswa sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat diatur dalam kalender pendidikan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Sehingga, pelajar antara satu daerah dan daerah lainnya bisa saja mendapat jangka waktu libur yang berbeda.
Lantas, bagaimana jadwal libur siswa sekolah di NTB selama lebaran Idulfitri 1445 H? Berikut penjelasannya yang NTBSatu telah rangkum:
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB nomor 420/880.UM/Dikbud tanggal 7 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Bulan Ramadan 1445 H, siswa SMA, SMK, dan SLB jadwal liburnya menyesuaikan dengan SKB 3 Menteri tersebut.
Jadwal liburnya terhitung sejak tanggal 8 sampai 15 April 2023 sesuai dengan libur nasional dan cuti bersama. Dalam edaran tersebut juga disampaikan, KBM akan aktif secara normal mulai tanggal 16 April 2024.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Berbeda dengan jenjang SMA sederajat, siswa SD dan SMP sederajat di NTB lebih dulu melaksanakan libur lebaran sejak tanggal 4 April 2024. Libur tersebut merupakan libur Ramadan sebelum tanggal 1 Syawal 1445 H yang berlangsung sampai dengan tanggal 9 April 2024.
Lalu, dilanjutkan kembali selama enam hari setelah tanggal 1 Syawal 1445 H, yang merupakan libur Idulfitri. Jadwal liburnya sejak tanggal 12 sampai 17 April 2024 dan kembali masuk pada tanggal 18 April 2024.
Jadwal libur untuk siswa SD dan SMP sederajat di NTB telah tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Salah satunya, di Dinas Pendidikan Kota Mataram dengan nomor surat 400.3.1/892/Disdik/II/2024 tanggal 28 Februari 2024.
Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram nomor 400.3.1/161/Disdik/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Mataram Tahun Ajaran 2023/2024. (JEF)