Mataram (NTBSatu) – Pemutusan hubungan kerja atau yang populer disingkat PHK merupakan kondisi di mana berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI turut mencatat puluhan ribu kasus PHK di Indonesia sepanjang tahun 2023 yang termuat dalam laporan pada 15 Januari 2024 lalu.
Ada 64.855 jumlah pekerja yang terkena PHK pada 2023. Diketahui angka tersebut mengalami lonjakan hingga 163,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat hanya 25.114 orang.
10 wilayah dengan jumlah korban PHK terbanyak antara lain, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak pada 2023, yaitu 19.217 orang. Jumlahnya setara dengan 29,63 persen dari total korban PHK secara nasional.
Berita Terkini:
- Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Rp250 Miliar Terhambat, Masalah Lahan Masih Belum Tuntas
- Wali Kota Mataram Kunjungi 4 Gereja, Tegaskan Pentingnya Harmoni dalam Perayaan Natal 2024
- Peringatan Tegas Inspektorat NTB, Pencairan Proyek Fiktif dan Mark Up Bisa Dipidana
- Pembahasan Cepat Kilat, Logis Ragukan Kualitas APBD NTB 2025
Posisinya diikuti Banten dengan 11.140 orang yang menjadi korban PHK pada sepanjang tahun lalu. Kemudian, korban PHK di Jawa Tengah dilaporkan sebanyak 9.435 orang.
Ada pula korban PHK di Riau yang sebanyak 4.063 orang pada 2023. Lalu, korban PHK di Sulawesi Tengah dan Jawa Timur masing-masing ada 2.610 orang dan 2.498 orang.
DKI Jakarta menempati posisi ketujuh dalam daftar dengan korban PHK sebanyak 2.413 orang. Kemudian, jumlah pekerja di Kalimantan Selatan yang terkena PHK ada 2.284 orang.
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, masing-masing mencatatkan 2.010 dan 1.937.
Sementara itu, provinsi dengan kasus PHK terendah se-Indonesia adalah Papua, yakni 7 kasus. Disusul oleh Sulawesi Barat 9 kasus dan Papua Barat 15 kasus.
Adapun untuk wilayah Nusa Tenggara Barat berada di peringkat ke-9 terendah, dengan jumlah pekerja yang terdampak PHK berjumlah 90 orang. (STA)