HEADLINE NEWSPemerintahan

BKD NTB Tepis Isu Mutasi Pejabat Pemprov 25 Maret 2024 Tidak Sesuai Prosedur

Mataram (NTBSatu) – Mutasi pejabat eselon III dan IV yang digelar Pemprov NTB pada 25 Maret 2024 lalu, tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, mutasi tersebut dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, yang menjelaskan bahwa pejabat daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada enam bulan sebelum penetapan Paslon.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir pada Selasa, 2 April 2024 menjelaskan, kalau aturan tersebut dapat dikecualikan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini tertuang dalam Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.

“Hanya saja ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelas Nasir.

Adapun proses mutasi pada 25 Maret 2024 oleh Pemprov NTB telah dilakukan sejak tanggal 13 November 2023 dengan bersurat kepada BKN. Surat bernomor 821.1-1/5303/BKD/2023 itu berisi Permohonan Persetujuan Teknis Mutasi/Rotasi/Promosi JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov NTB.

Berita Terkini:

Surat tersebut kemudian direspons oleh BKN dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor: 662/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 26 Januari 2024. Respons tersebut berdasarkan Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Surat ini sebagai dasar Pemerintah Provinsi NTB untuk mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Mendagri, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan bersurat ke Kemendagri melalui surat Nomor: 821.1-1/636/BKD/2024, tanggal 20 Februari 2024,” kata Nasir.

Surat yang dikirim ke Kemendagri tersebut berisi persetujuan Penetapan Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

“Atas dasar surat tersebutlah, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat Nomor: 100.2.2.6/1963/OTDA, tanggal 8 Maret 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB,” tambah Nasir.

Sehingga pelaksanaan mutasi 25 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Mutasi telah sesuai prosedur dan izin Mendagri. Sementara, SK Pelantikan akan dibagikan setelah petikan SK dicetak,” pungkas Nasir. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button