Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menanggapi perihal kondisi TKW yang diduga mendapat siksaan di Oman. Kondisi TKW tersebut aman dan sehat.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, korban semestinya segera melaporkan kondisinya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara setempat. Gede menyayangkan bila korban lebih memilih memviralkan kondisinya daripada melapor menuju pihak berwajib.
Sebab, menurut Gede, pelaku bis berbuat nekad, mencari korban jika diviralkan.
Apabila pelaku mengetahui lokasi korban, hal tersebut akan mempermudah penculikan. Oleh karena itu, Gede menitipkan pesan ke calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar jangan sembarangan memviralkan peristiwa yang mereka alami bila bekerja di luar negeri.
“Syukurnya, korban memiliki dokumen identitas yang lengkap. Sehingga, kami bisa dengan mudah melakukan tracking,” ungkap Gede, ditemui NTBSatu di kantornya, Senin, 1 April 2024 siang.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Gede mengaku belum bisa memastikan apakah ada P3MI legal yang menempatkan PMI di Oman. Namun, sepengetahuan Gede, sejak dahulu, Oman tidak menyediakan job order atau penempatan kerja berupa asisten rumah tangga.
Gede menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, daerah Timur Tengah menerapkan morotarium. Sehingga, bila terdapat job order, negara-negara Timur Tengah memberlakukan one canal system (OCS).
“Jadi, negara-negara Timur Tengah mengenakan sistem yang memang sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Gede.
Terakhir, Gede menitipkan pesan agar CPMI tidak mudah tergoda tawaran-tawaran yang sekiranya berasal dari P3MI ilegal.
“Periksa selalu legalitas P3MI tempat Anda ingin mendaftar kerja. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi risiko saat bekerja,” tandas Gede. (GSR)