Disnakertrans NTB Respons TKW yang Kabur dari Rumah Penampungan di Malang
Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB merespons tentang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lombok Timur yang kabur dari rumah penampungan di Kota Malang, Jawa Timur untuk penempatan Singapura.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, kasus kaburnya TKW tersebut telah terselesaikan. Menurut dugaan Gede, TKW tersebut kemungkinan tidak disiplin dan tidak cukup kuat dalam melaksanakan pelatihan yang diberikan perusahaan.
Gede menjelaskan bahwa PMI penempatan Singapura dan Hongkong memang berpacu pada disiplin yang luar biasa. Akan tetapi, meskipun memiliki disiplin yang luar biasa, tapi kedua negara tersebut menjamin perlindungan para pekerja migran.
“Saat ini, biarlah perusahaan yang menyelesaikan kasus (TKW yang kabur) itu. Namun, apabila perusahaannya macam-macam, dalam artian bertindak di luar prosedur, kami akan bertindak tegas,” ungkap Gede, Kamis, 28 Maret 2024.
Gede belum menerima laporan terkait kaburnya TKW di Malang tersebut. Sebab, TKW tersebut tidak membuat laporan lantaran mereka memang kabur dari tempat pelatihan.
Berita Terkini:
- Mutasi Akhir Tahun, Bupati Jarot Rombak 132 Pejabat Pemkab Sumbawa
- Merkuri dan Teror Baru dari Tambang Rakyat
- Belum Pulih dari Banjir, Aceh Dilanda Gempa dan Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Siaga
- Purbaya Kaget KSAD Punya Banyak Utang untuk Bangun Jembatan di Sumatra
“Kasusnya sudah diselesaikan dengan baik. Setiap ada dugaan pelanggaran, kami akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu,” jelas Gede.
Gede menyatakan bahwa apabila terdapat perusahaan yang terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
Sebelumnya, kisah pilu melanda M (36), calon TKW atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Desa Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur yang berencana mengadu nasib ke Singapura.
Namun, bukannya diberangkatkan ke Singapura, ibu dua anak ini justru tertahan di tempat penampungan dan pelatihan milik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. CKS yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Di tempat itu, M beserta teman-teman disebut mengalami kekerasan.



