Pakai Simbol Agama, MUI Larang Film “Kiblat” Tayang
Mataram (NTBSatu) – Belakangan ini, dunia perfilman sedang menjadi sorotan publik, khususnya film horor Indonesia. Hal tersebut lantaran salah satu Film yang berjudul “Kiblat” dianggap tidak layak untuk ditayangkan.
Film tersebut sedang ramai diperbincangkan, bahkan akan diboikot karena menggunakan simbol agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menanggapi hal tersebut, secara tegas mengatakan bahwa penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.
Dilansir dari tvOne, Niam mengatakan, sebelum ditentukan harus pertimbangkan penggunaan istilah atau simbol agama pada tempatnya yang pas.
Polemik tentang Film Kiblat tersebut menimbulkan sejumlah pro dan kontra di media sosial, termasuk adanya ajakan boikot yang viral di media sosial.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan khusus di internal MUI terkait pemboikotan film tersebut, Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh,” ujar Niam.
Berita Terkini:
- Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lombok Timur Rampung, Koperasi Mulai Lakukan Uji Coba
- Tak Harus Bersepeda, Bupati LAZ Pilih Cara “Sunyi” Hemat Energi di Lombok Barat
- Pemprov Mau Gugat Balik Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, Pakar: Jangan Sampai Tampar Diri Sendiri
Akan tetapi, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis mengunggah tulisan di media sosial pribadinya @cholilnafis terkait film tersebut.
Ia mengatakan film itu tidak diperbolehkan tayang, karena film tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam salat, akan tetapi wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah.
“Tidak seperti sewajarnya dalam gerakan salat, saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar, tapi gambarnya seram kok judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Ka’bah, arah menghadapnya orang-orang salat,” ungkap Cholil dalam unggahannya.
Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang,” tegas Cholil dalam unggahan yang sama. (WIL)



