Kota Bima (NTBSatu) – Puluhan peserta pelamar PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Bima yang sudah dinyatakan lolos, tak kunjung mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, perihal kondisi adanya peserta dengan kualifikasi pendidikan bidan pendidik, yang melamar pada formasi bidan belum mendapatkan Pertek dan NI PPPK masih ditangguhkan oleh BKN.
Kondisi ini, sambungnya, tak hanya dialami oleh Kabupaten Bima, namun terjadi secara nasional pada pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2023.
“Saat ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kemenkes selaku instansi pembina, apakah bidan pendidik bisa mengisi formasi untuk Ahli Pertama Bidan,” kata Suryadin, Minggu, 24 Maret 2024.
Dalam hal ini, Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Kata Suryadin, pihaknya sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan BKN selaku Panselnas dan sudah bersurat resmi Kemenkes selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan.
Berita Terkini:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
“Saat ini masih menunggu hasil kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Suryadin menjelaskan, sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, pada pasal 11 terkait proses pengadaannya meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan formasi, pelamaran atau pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
“Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan Pengisian DRH dan wajib melakukan pemberkasan Usul penetapan NI PPPK,” jelasnya.
Namun, peserta juga bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
“Hal ini mengacu pada pasal 39, yaitu jika di kemudian hari peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dan terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, maka Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan,” pungkasnya. (MYM)