Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram masih menunggu surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
Jika melihat aturan sebelumnya, tunjangan hari raya keagamaan dibayar tujuh hari sebelum lebaran dan harus dibayar penuh.
“Untuk teknis pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau karyawan tahun ini, masih menunggu surat edaran dari pusat dulu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan Kamis 21 Maret 2024.
Rudy menegaskan, untuk perusahaan tidak diperbolehkan mencicil hak dari pekerja, karena pemberian THR diberikan secara proporsional.
“Jika karyawan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, maka berhak mendapatkan THR satu kali gaji. Sedangkan, pekerja yang bekerja kurang dari setahun, maka dihitung secara proporsional,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Perhitungan proporsional yang dimaksud ialah, perusahaan yang memiliki hitung-hitungan atau standar pemberian upah.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kami akan membangun posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Karena tahun lalu kami menerima tiga laporan pengaduan dari karyawan,” ujarnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Rudy berharap kepada perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah. (WIL)