Agar aktivitas pemesanan dan penukaran uang baru anda dapat berjalan lancar, Yuk ikuti prosedur yang sudah ditetapkan Bank Indonesia, yaitu:
Pemesanan oleh Masyarakat
- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP
NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
- Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan
Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.
Berita Terkini:
- DKPP Tunggu Laporan Terkait Tayangan KPU soal Survei Jelang Debat Pilgub NTB
- Pemandangan Unik di Kampanye Iqbal – Dinda, Haji Iron dan Tuan Guru Fatihin Turun Memeriahkan
- Tim Iqbal-Dinda: CNN tak Langgar Aturan Tayangkan Hasil Survei LSI
- DWP Kabupaten Sumbawa Serahkan Bantuan kepada Panti Asuhan
Penukaran oleh Masyarakat:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan dengan cara:
a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan. (STA)