Mataram (NTBSatu) – Proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Provinsi NTB untuk sebagian daerah, berjalan alot.
Bahkan Lombok Barat dan KSB deadlock, dilanjutkan dengan sanding data antar saksi parpol dengan KPU masing masing daerah.
Para saksi menilai ada indikasi kecurangan di tingkat PPK, karena mereka melampirkan bukti-bukti perbedaan perolehan suara. Di Kecamatan Sekotong misalnya. Gerindra mengantongi bundelan bukti yang dimaksud. Peluang yang sama pun akan terjadi di pleno untuk Kabupaten Sumbawa Barat.
Diketahui, awal mula terjadinya protes di Kecamatan Sekotong saat enam Ketua parpol melaporkan telah terjadi migrasi suara. Untuk itu melalui perwakilannya yakni Ketua OKK Gerindra, Sudirjsah Sudirsah Sujanto melaporkan dugaan migrasi suara itu ke pihak Bawaslu Lombok Barat.
Berita Terkini:
- Keluarga, Kerja, dan Organsasi, Rahmawati Berhasil Lulus Cepat 3,5 Tahun
- SMP dan SMK Muhammadiyah Gelar Uji Publik Tahfiz, Tahsin, dan Pidato Bahasa Asing
- Kisah Binda Nitasari, Mahasiswi STKIP Tamsis Bima Lulus 3,5 Tahun di Tengah Keterbatasan
- Ternyata Ini 15 Perusahaan Tempat Kerja Terbaik di Indonesia 2025
Pada pelaksanaannya, tidak menemui titik temu sehingga, kasus tersebut di alihkan penyelesaiannya ke KPU Provinsi NTB. Dalam rapat Pleno KPU NTB, terjadi hujan interupsi oleh para saksi terutama saksi Gerindra yang mempertanyakan jumlah suaranya yang hilang kepada KPU Lombok Barat.
Melalui saksinya, yakni Alexander Koloai Narwada, mengemukakan kekecewaannya terhadap KPU Lombok Barat. Ia mengatakan jangan KPU Lombok Barat semaunya mengambil keputusan.
“Ini sungguh akan diminta pertanggungjawaban terutama KPU Lombok Barat,” ujarnya emosi.
Pada sisi lain saksi partai Golkar menanggapi keberatan dari partai Gerindra serta menyelisihi pendapat dari KPU NTB untuk menyandingkan data.
Ia menegaskan kewenangan itu ada di MK.