Cegah Peningkatan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Pertimbangkan Kenaikan Pajak Retribusi
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memperhatikan pajak atau retribusi daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemda tidak perlu menaikkan pajak atau retribusi daerah sehingga membebani masyarakat yang berimbas pada meningkatnya inflasi.
“Saya berikan catatan-catatan, untuk rekan-rekan daerah, di situasi seperti ini hati-hati dalam menaikkan pajak dan retribusi yang tidak perlu yang akan memberatkan rakyat,” katanya, dilansir dari Antara.
Menurut Tito, kesadaran Pemda sangat penting dalam menetapkan pajak dan retribusi, terlebih dalam situasi yang dapat mempengaruhi inflasi dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan agar tidak menaikkan pajak atau retribusi yang tidak diperlukan yang akan memberatkan rakyat apalagi jika nantinya berdampak pada kenaikan inflasi.
“Selain itu, kami ingatkan agar pemerintah daerah tidak terlalu berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi memberatkan masyarakat, ada daerah yang terlalu fokus pada peningkatan PAD, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Fahri Hamzah: Dari Program 3 Juta Rumah, Kualitas Hidup Dibangun
- NTB Diproyeksikan Surplus Beras hingga 2030, Akademisi Unram Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Pertumbuhan Penduduk
- Resmikan Asrama Mahasiswa di Sumbawa, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Pengawasan dan Optimalisasi Hunian
- Akses Sempat Terputus, Jalur Pusuk Sembalun Kini Sudah Bisa Dilewati Kendaraan
Seperti daerah yang berusaha mengejar pendapatan PAD, jika tidak memberatkan masyarakat, maka tidak menjadi permasalahan. Tetapi, jika memberatkan masyarakat sampai berakibat inflasi harus dipertimbangkan.
“Oleh karena itu, pentingnya evaluasi terhadap pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), karena dampaknya yang dapat mempengaruhi inflasi dan beban ekonomi masyarakat, sehingga bersama-sama mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut,” terangnya.
Tito menekankan hal tersebut agar bisa menekan inflasi bukan hanya di daerah, namun secara nasional yang ditargetkan mencapai 2,5 persen di 2024. (WIL)



