Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB melaui tim Pengawalan Proyek Strategis (PPS) dalam waktu dekat akan menemui pelaksana proyek Bendungan Meninting, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Hal itu menyusul masa kontrak pelaksanaan bendungan di Lombok Barat tersebut hingga saat ini belum rampung. Padahal masa pengerjaan akan berakhir pada Mei mendatang.
“Minggu ini kami akan rapatkan terkait progresnya (bendungan meninting),” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana, Senin, 4 Maret 2024.
Fungsi PPS Kejati NTB adalah fokus pada persoalan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Diketahui, salah satu gangguan yang menghambat pengerjaan adalah adanya longsor yang terjadi di sekitar area pembangunan bendungan meninting.
Dengan kondisi ini, otomatis potensi keterlambatan pembangunan proyek Bendungan Meninting akan terjadi. Sehingga menjadi atensi PPS, karena Bendungan Meninting juga termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berita Terkini:
- Pansus SOTK DPRD NTB Usulkan Staf Ahli Gubernur Dihapus
- Tiga Mahasiswa STKIP Tamsis Bima Ikuti Pelatihan Wasit Basket 3×3 di Mataram
- 30 Calon Komisaris Bank NTB Syariah Diserahkan ke Gubernur Iqbal
- Pemkot Mataram Siapkan Lahan Sementara untuk 150 Ton Sampah
Selain itu, Kejati NTB juga mengatensi informasi jika pelaksanaan proyek bisa terhambat karena diduga anggaran PSN se-Indonesia dialihkan untuk kepentingan lain.
“Kalau penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya, itu nanti ranahnya pihak tipikor. Kalau benar memang ada seperti itu, kami akan hentikan pendampingannya,” tegas Riana.
Selain mengentikan pendampingan, Kejati NTB akan menyerahkan penanganan ke bidang pidana khusus (Pidsus). Ini juga yang nantinya akan dikonfirmasi saat rapat dengan pihak BWS dan PPK Proyek Bendungan Meninting.