Mataram (NTBSatu) – Di tahun ini, Kementerian Agama (Menag) tengah mencanangkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan untuk semua agama.
Sebelumnya, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Rencana Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan keagamaan khususnya tempat pernikahan semua agama disambut baik oleh umat Hindu.
“Umat Hindu seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Gus Men (Menag Yaqut – baca). Umat mengapresiasi rencana ini, karena bisa dapat memberikan kemudahan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija dikutip dalam keterangan resmi Kemenag, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan, jumlah penduduk di Indonesia yang beragama Hindu hingga 2023, mencapai 4,67 juta orang.
Berita Terkini:
- Wamenkop: NTB Masuk Provinsi Tercepat Realisasikan Koperasi Desa Merah Putih
- Pimpinan Baznas NTB Banyak Diisi Timses Iqbal-Dinda, Ketua Pansel: Sudah Sesuai Seleksi
- NTB Alami Deflasi Bulanan Terdalam ke-9 Nasional di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Minus
- Isi Surat Purnawirawan TNI yang Dikirim ke MPR dan DPR: Desak Pemakzulan Gibran
Menurutnya, ini akan menjadi salah satu kemudahan yang dapat dirasakan oleh umat Hindu, khususnya terkait dengan pencatatan pernikahan.
“Kami (nantinya) menjadi sangat mudah dalam proses pencatatan perkawinan. Setelah upacara keagamaan, catatan pernikahan dilakukan di KUA yang nanti terkoneksi dengan Dukcapil sehingga amat memudahkan,” lanjut Dirjen.
Sebagai tindak lanjut atas arahan Menag tersebut, saat ini ia bersama Dirjen-Dirjen Bimbingan Masyarakat lainnya juga sedang mengkaji berbagai peraturan terkait.
“Mudah-mudahan program ini cepat bisa direalisasikan dan dinikmati umat Hindu di Indonesia,” pungkasnya. (STA)