PemerintahanPolitik

Kapan Real Count KPU 2024 Selesai?

Mataram (NTBSatu) – Hampir dua pekan pasca-Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari lalu, penghitungan real count Pemilu 2024 oleh KPU sampai saat ini masih berlangsung.

Masyarakat dapat melihat jumlah perolehan suara yang telah masuk melalui Sirekap KPU (kpu.go.id) atau Info Publik Pemilu 2024 (infopemilu.kpu.go.id).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 413, KPU harus menyelesaikan rekapitulasi suara paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

“KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara,” bunyi Undang-undang tersebut.

Maka dari itu, karena pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, KPU akan menyelesaikan real count paling lambat pada hari Rabu, 20 Maret 2024 dan mengumumkannya di hari Kamis, 21 Maret 2024.

Jika terhitung dari hari ini, Senin, 26 Februari 2024, KPU masih memiliki sekitar 26 hari lagi untuk menyelesaikan perhitungan.

Untuk mengetahui tahapan proses rekapitulasi perhitungan suara, marilah kita lihat rangkaian jadwal pelaksanaan pemilu 2024 berikut ini:

  1. Penerimaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPLN: Jumat 16 Februari 2024–Sabtu, 24 Februari 2023.
  2. Penerimaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari KPU Provinsi: Senin, 19 Februari 2024–Senin, 11 Maret 2024.
  3. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Nasional: Kamis, 22 Februari 2024–Rabu, 20 Maret 2024.
  4. Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional: Kamis, 22 Februari 2024–Kamis, 21 Maret 2024.
Berita Terkini:

Sementara itu, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Adapun Pemilu tahun ini diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button