Pernyataan Sikap Ratusan Tokoh Agama dan Masyarakat di NTB: Menolak Hasil Pilpres, Dukung Hak Angket Pemilu 2024
Mataram (NTBSatu) – Ratusan Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, Wanita, dan Akademisi di NTB yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Pemilu Curang, menyatakan sikap untuk menolak hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Minggu, 25 Februari 2024.
Pernyataan sikap itu sebagai respons atas kepedulian elemen masyarakat terhadap kondisi dan masa depan bangsa Indonesia.
Ketua Relawan AMIN NTB M Sukiman Azmy yang turut hadir pada pernyataan sikap tersebut menegaskan, pentingnya mengawal sampai tuntas hasil pilpres yang diduga sarat akan kecurangan.
Untuk itu, ia bersama dengan seluruh elemen pendukung gerakan perubahan akan melawan segala bentuk kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Benar-benar yang kita lawan ini dari semua aspek,” tegasnya di hadapan ratusan Tokoh Agama dan Masyarakat yang hadir.
Dalam pernyataan sikap itu, terdapat beberapa poin sikap yang menjadi atensi. Pertama, mendesak agar dilakukannya audit forensik terhadap IT KPU. Serta pengenaan sanksi etik atas mereka yang melakukan pelanggaran.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
“Pengulangan perhitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di TPS yang telah diverifikasi keabsahannya, secara terbuka dan transparan di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
Kemudian meminta, agar penghentian pengumuman hasil hitung cepat dan Real Count KPU sampai adanya penyelesaian masalah yang layak secara menyeluruh.
Lalu mendukung dan mendorong Hak Angket yang dilakukan oleh DPR RI. Agar pengusutan kecurangan bersifat komprehensif. Sehingga dari hasil hak angket tersebut penegakan atas konsekuensi hukum terhadap para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden. (ADH)



