Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penangguhan penahanan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh memastikan pihaknya mengajukan surat pencekalan melalui Imigrasi agar Po Suwandi supaya tidak kabur ke luar negeri.
“Kalau pencekalan sudah kami lakukan, cuman itu saja. Jika larinya lewat darat ya ga ngerti juga. Terserah pengadilan maunya apa,” tegas Nanang.
Berita Terkini:
- Pemkab Bima Laporkan Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati saat Aksi Demonstrasi ke Polisi
- SMPN 1 Sumbawa dan MTsN 1 Kota Bima Wakili Pulau Sumbawa di Babak Final LCCM Museum NTB 2025
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
Nanang menjelaskan, saat terdakwa sudah dilimpahkan, maka yang berwenang memastikan kehadiran terdakwa adalah pengadilan. Meski begitu, pihaknya tetap akan memanggil terdakwa untuk hadir di persidangan.
“Tetap kita panggil untuk mengikuti proses sidang. Jika tidak datang, biarin saja kan penetapan di sana (pengadilan, red),” ujarnya.
Nanang juga mengatakan, pihaknya tidak akan memaksa Direktur PT AMG itu untuk hadir di persidangan. Karena yang mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota adalah Majelis Hakim.