Update 21 Februari, 11 Celag DPRD Lombok Timur Dapil V Peraih Kursi Sementara
Lombok Timur (NTBSatu) – Rekapitulasi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil V sudah mencakup 502 dari 866 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 57,97 persen per Rabu, 21 Februari 2024, pukul 16.00 Wita.
Diketahui, Dapil V mendapat kuota 11 kursi dari total 50 kursi anggota DPRD Provinsi NTB.
Sementara ini, raihan suara partai tertinggi ditempati Gerindra dengan perolehan 10.321 suara. Kemudian diikuti NasDem dengan 6.728 suara dan PKS dengan 6.531 suara, di posisi dua dan tiga.
Berikut adalah daftar 11 Parpol peraih suara terbanyak di Dapil V serta calon terkuatnya yang berpotensi mendapatkan kursi menurut metode penghitungan Sainte Lague:
- Gerindra: 10.321 (Drs. H Muhammad Holdi: 2.623)
- NasDem: 6.728 (Adnan: 1.779)
- PKS: 6.531 (Abd. Halid:2.088)
- PKB: 5.686 (Mahrus: 1.553)
- PPP: 5.677 (Supriadi: 2.503)
- Demokrat: 5.386 (Ll. Abd. Hafidz: 3.093)
- Perindo: 5.164 (Royal Sembahulun: 1.302)
- Golkar: 4.815 (Saifullah:1.767)
- PAN: 4.080 (Tirmizi: 2.406)
- PDIP: 3.610 (Marianah: 2.364)
- Hanura: 3.483 (Muktamat: 1.795).
Real count suara partai tersebut menggunakan data perolehan suara yang berasal dari Formulir Model C1 Plano (dokumen yang mencatat hasil penghitungan suara Pemilu).
Perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Jajaki Kerja Sama Strategis Berkelanjutan dengan Pemerintah Kanada
- TikTok Bakal Siarkan Live Streaming Pertandingan Piala Dunia 2026
- Pandji Pragiwaksono Beberkan Kondisinya di New York Usai Dilaporkan ke Polisi
- Jangan Lewatkan! Jadwal Tayang dan Link Live Streaming Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta
Karenanya, daftar nama tersebut tidak bersifat final mengingat rekapitulasi surat suara belum rampung dilakukan.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dapil V Kabupaten Lombok Timur sendiri terdiri dari Kecamatan Wanasaba, Kecamatan Pringgabaya, Kecamatan Sambelia, Kecamatan Suwela, dan Kecamatan Sembalun. (MKR)



