Kota Bima (NTBSatu) – Pasangan Suami Istri (Pasutri), Alfian Indra Wirawan dan Sary Desiaty, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar, berpeluang merebut kursi DPRD Kota Bima.
Adapun sang suami, Alfian Indra Wirawan merupakan kompetitor dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, dengan daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Mpunda.
Sedangkan Sary Desiaty dari Dapil II DPRD Kota Bima, dengan daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Rasanae Barat.
Dilihat dari hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan KPU menggunakan formulir C1 di laman resminya, pemilu2024.kpu.go.id, keduanya sama-sama meraup suara tertinggi sementara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara yang diolah redaksi NTBSatu per Rabu, 21 Februari 2024 pukul 21.22 Wita, suara Alfian yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Bima mencapai 1.785, jauh meninggalkan kompetitor lainnya dalam satu partai tersebut.
Sama halnya dengan sang istri, Sary Desiaty, dengan perolehan suara sementara 1.954, juga jauh meninggalkan kompetitornya lainnya di internal partainya.
Adapun pemilihan DPRD Kota Bima memperebutkan 25 kursi. Sementara sudah ada beberapa nama yang unggul dalam perolehan suara, termasuk sejumlah petahana.
Berita Terkini:
- Yayasan Penabulu Silaturahmi ke NTBSatu, Bahas Energi Baru, Perempuan dan Disabilitas
- Menyajikan Kursi Pijat Berteknologi Terbaru, Prefect Health Indonesia Hadir di Lombok Epicentrum Mall
- Diduga Curi Sapi, Pelajar di Lombok Timur Terancam Penjara 9 Tahun
- Fahri Hamzah Disinyalir Jadi Menteri, Gelora NTB Tunggu Arahan Pusat
Seperti Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan (Golkar) Wakil Ketua DPRD, Syamsurih (PAN), Mutmainnah (NasDem), Ryan Kusuma Permadi (Demokrat), dan M. Erwin (NasDem).
Perlu diketahui, adapun perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.
Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
Sehingga dari nama-nama tersebut berpotensi berubah dan masih sangat terbuka. Mengingat, surat suara masih ada yang belum direkapitulasi. (MYM)