BERITA NASIONALPendidikan

Wajib Tahu, Ini Kriteria dan Syarat Wajib Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Mataram (NTBSatu) – Memasuki pendaftaran kuliah untuk mahasiswa baru, program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah dibuka mulai 12 Februari 2024.

Mahasiswa yang akan mendaftarkan diri harus memperhatikan persyaratan yang wajib dipenuhi calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah.

Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa yang boleh mendaftar KIP Kuliah jika pendapatan orangtuanya maksimum Rp 4 juta atau Rp 750 ribu, dan dibagi dengan jumlah anggota keluarga.

Selain itu, dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh pemerintah daerah tingkat desa atau kelurahan.

Berikut beberapa kriteria yang harus di perhatikan saat mendaftarkan KIP kuliah:

  • Pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Penerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang terdata Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE)
Berita Terkini:

Peluang untuk memperoleh KIP Kuliah sifatnya kompetitif dikarenakan jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah.

IKLAN

Beberapa tahapan dan jadwal pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB):

  1. Membuat akun KIP Kuliah sebagai pintu masuk untuk bisa mendaftar KIP Kuliah. Akun KIP Kuliah bisa dibuat melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  2. Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan benar, serta alamat email yang valid dan aktif.
  3. Melalui akun KIP Kuliah yang dikirim via email, pendaftar bisa segera login dan melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan lain yang diminta sistem.
  4. Setelah berkas lengkap, silahkan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, apakah SNBP, UTBK-SNBT atau mandiri atau seleksi PTS (perhatikan jadwal buka/tutup seleksi di KIP Kuliah).
  5. Pada tahapan ini, pendaftar yang terdata di DTKS atau PPKE (desil 1-3), hanya perlu mengisi biodata, data keluarga, prestasi dan rencana saat kuliah.
    Jika tidak terdata, diwajibkan mengisi tiga formulir tambahan, yaitu ekonomi, rumah dan asset.
  6. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, maka pendaftar resmi terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.
  7. Bila tidak lolos, dengan akun yang sama, pendaftar bisa mencoba lagi ikut seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi berikutnya, termasuk seleksi perguruan tinggi swasta.
  8. Bila lolos seleksi dan dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, maka pendaftar akan diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik menetapkan pendaftar sebagai penerima KIP Kuliah. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button