Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait perolehan suara yang tidak sesuai dengan formulir C- Hasil di 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan umum yang baru saja berlangsung.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, hari ini, mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam perolehan suara yang telah dimonitor melalui sistem Sirekap.
“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS [hasil konversi tidak tepat]. Itu sudah teridentifikasi oleh sistem dan sudah diminta melakukan koreksi terhadap konversi yang salah tersebut,” kata Hasyim dikutip dari cnnindonesia.com pada Kamis, 15 Februari 2024.
Hasyim menjelaskan ketidaksesuaian hasil penghitungan suara di formulir C Hasil dengan di Sirekap didapati bukan hanya untuk penghitungan pilpres saja, melainkan juga pileg.
“Bahwa terdapat kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan formulir yang diunggah, itu sifatnya random, tidak hanya pilpres tapi juga ada pilegnya,” ujarnya.
Hasyim menekankan tak ada niat KPU untuk memanipulasi suara dan mengubah hasil perolehan suara, terlebih masyarakat luas juga bisa melihat secara terbuka.
“Karena pada dasarnya form C hasil plano diunggah apa adanya seperti yang diunggah teman-teman KPPS,” katanya.
Hasil sementara rekapitulasi suara (real count) Pilpres 2024 yang dilakukan KPU hingga pukul 18.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024, menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul.
Perolehan suara sementara Prabowo-Gibran sebesar 20.625.918 atau 56,38 persen. Perolehan suara Anies-Muhaimin 9.363.562 atau 25,60 persen. Sementara Ganjar-Mahfud 6.592.043 atau 18,02 persen.
Angka tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU di 363.397 tempat pemungutan suara (TPS) atau 44,14 persen dari total 823.236 TPS.
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.
“Data perolehan suara peserta pemilu yang dipublikasikan oleh Sirekap adalah data hasil penghitungan di TPS atau dengan istilah lain real count,” ucapnya. (SAT)