Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 1.228 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB menggunakan hak suaranya, Rabu, 14 Februari 2024.
Pemungutan suara berlangsung di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disediakan Lapas Lombok Barat.
Kalapas Lombok Barat, M Fadli mengatakan, ribuan warga binaan tersebut terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mayoritas pemilih merupakan warga binaan dan sisanya petugas yang sedang bertugas.
“Total ada 1228 orang warga binaan. Sedangkan untuk TPS ada sebanyak 5. Untuk total DPT ada sebanyak 919 orang, DPTb ada 309 orang,” kata Fadli melalui keterangan resminya diterima NTBSatu siang ini.
Meski begitu, diakuinya ada beberapa warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Karena setelah diverifikasi pihak KPU, Nomor Induk Keluarga (NIK) warga binaan tersebut tidak valid.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
“Kami (Lapas) dan KPU sudah berupaya secara maksimal, bahkan sampai h-2 kemarin, InsyaAllah ini tentu menjadi bahan evaluasi kami bersama kedepannya,” kata dia.
Kalapas menjamin, mulai dari sebelum hingg pasca pemilu, seluruh jajaran ASN Lapas Lombok Barat akan bersikap netral sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada, dan tidak akan pernah ada intervensi atau apapun itu terhadap proses Pemilu di Lapas Lombok Barat, kami pastikan semua berjalan Luber Jurdil,” tegasnya.
Sementara salah satu warga binaan, MAD mengaku bahagia setelah diberikan kesempatan untuk memilih.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur bisa nyoblos hari ini, bisa memberikan hak suara kepada putra putra terbaik bangsa,” ujarnya. (KHN)