HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Tipilu, Caleg Perindo di Mataram yang Kedapatan Bagi Sembako Divonis Bebas

Usai divonis bebas, Ni Komang Puspita tampak tersenyum lebar ketika keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Mataram.

“Saya siap berjuang untuk besok pagi,” ungkapnya.

Sambil tersenyum, Ni Komang juga sangat yakin bisa menang pada Pileg yang akan diselenggarakan besok pagi, Rabu, 14 Februari 2024.

“Sangat yakin. Doakan saja menang besok,” pungkasnya.

Sebelumnya, Caleg DPRD Kota Mataram, Ni Komang Puspita terdakwa tindak pidana pemilu bagi-bagi sembako dan dituntut lima bulan penjara oleh jaksa Senin kemarin.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Mataram, Mutmainnah Hasanah di depan majelis hakim menuntut terdakwa Ni Komang Puspita dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Berita Terkini:

“Majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan penjara dan membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan 4 bulan,” ungkap Hasanah.

Ni Komang Puspita, jelasnya, didakwa melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 24 juta. (JEF)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button