HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Tipilu, Caleg Perindo di Mataram yang Kedapatan Bagi Sembako Divonis Bebas

Mataram (NTBSatu) – Terdakwa tindak pidana pemilu yang merupakan Caleg DPRD Kota Mataram, Ni Komang Puspita divonis bebas.

Sidang vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, I Ketut Somanasa bersama dua anggota, Irlina dan Mukhlassuddin, pada Selasa malam, 13 Februari 2024.

“Mengadili, menyatakan Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan tunggal JPU,” kata Somanasa di hadapan terdakwa.

Caleg Perindo Kota Mataram itu dibebaskan dari segala dakwaan yang diberikan penuntut umum. Majelis hakim juga akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme dan satu lembar fotocopy tangkapan layar yang akan dikembalikan kepada saksi,” ucap majelis.

Berita Terkini:

Somanasa melanjutkan, barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo dikembalikan kepada terdakwa Ni Komang Puspita dan Surat KPU nomor 170 tahun 2023 tetap terlampir dalam kertas perkara. Kelima majelis akan membebankan biaya perkara terdakwa kepada negara.

“Seperti disampaikan di awal, terdakwa, JPU, penasihat hukum punya hak untuk terima atau pikir-pikir atau upaya hukum dalam tindak pidana pemilu. Sidang ditutup,” ujar Somanasa menutup sidang.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button