Mataram (NTBSatu) – Terdakwa tindak pidana pemilu yang merupakan Caleg DPRD Kota Mataram, Ni Komang Puspita divonis bebas.
Sidang vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, I Ketut Somanasa bersama dua anggota, Irlina dan Mukhlassuddin, pada Selasa malam, 13 Februari 2024.
“Mengadili, menyatakan Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan tunggal JPU,” kata Somanasa di hadapan terdakwa.
Caleg Perindo Kota Mataram itu dibebaskan dari segala dakwaan yang diberikan penuntut umum. Majelis hakim juga akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain serta martabatnya.
“Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme dan satu lembar fotocopy tangkapan layar yang akan dikembalikan kepada saksi,” ucap majelis.
Berita Terkini:
- Masuk Pertengahan 2025, PAD Lombok Timur Baru Capai 34 Persen
- McLaren 650S, Mobil Mewah Kesayangan Liana Saputri Anak Haji Isam
- Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Disabilitas Lawan Putusan Hakim
- Pernikahan Dini, Salah Satu Pemicu Stunting Naik 5,2 Persen
Somanasa melanjutkan, barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo dikembalikan kepada terdakwa Ni Komang Puspita dan Surat KPU nomor 170 tahun 2023 tetap terlampir dalam kertas perkara. Kelima majelis akan membebankan biaya perkara terdakwa kepada negara.
“Seperti disampaikan di awal, terdakwa, JPU, penasihat hukum punya hak untuk terima atau pikir-pikir atau upaya hukum dalam tindak pidana pemilu. Sidang ditutup,” ujar Somanasa menutup sidang.