Jakarta (NTBSatu) – Anggota Komisi II DPR RI Dapil NTB, Fauzan Khalid merespons penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pengangkatan CPNS 2024 akan berlangsung bulan Oktober 2025. Sementara, jadwal pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026.
Fauzan mengungkapkan, pihaknya mengakui adanya protes dari masyarakat akibat penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini.
Menanggapi hal tersebut, sambungnya, Komisi II DPR RI terus berkomunikasi dengan Menpan RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
“Koordinasi terus kami lakukan. Untuk mencari titik yang memungkinkan terkait waktu pelantikan,” ujar Mantan Bupati Lombok Barat ini kepada NTBSatu, Senin 10 Maret 2025.
Politisi Senayan Fraksi Partai Nasdem ini berharap, Menpan RB dan BKN mau melunak dan terbuka membahas agar terjadi percepatan pelantikan. Apalagi sebelumnya kedua instansi ini telah menyelesaikan seluruh administrasi CPNS dan PPPK secara bertahap.
“Makanya pelantikan di masing-masing daerah juga di kementerian atau lembaga jadwalnya berbeda-beda,” tutur Fauzan.
Sebelumnya, Menpan RB, Rini Widyantini mengungkapkan alasan keputusan pemerintah menunda pengangkatan CPNS hasil seleksi 2024.
Rini mengaku, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun PPPK.
Pasalnya, lanjut Rini, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN maupun PPPK di setiap instansi pemerintah juga tidak sama. Menurutnya, setiap instansi masing-masing memiliki tanggal sendiri.
“Kementerian PANRB dan BKN ingin menata hal tersebut. Sehingga, memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2 pada 1 Maret 2026,” jelasnya.
Ia memastikan, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 telah putusan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret lalu.
Rini membantah penundaan tersebut imbas dari efisiensi anggaran negara. Apalagi, pemerintah telah memastikan anggaran belanja pegawai tak masuk objek efisiensi. (*)