Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Marching Band Dikbud NTB Dituntut Berbeda

“Terdakwa (Lalu Buntaran) tidak berterus terang dalam perbuatannya,” ujar Ema.

Keduanya dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Irwin dan Buntara memiliki peran berbeda dalam kasus yang terjadi pada tahun 2018 tersebut.

Irwin selaku PPK tidak melakukan survei Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian tidak memerintahkan Buntara melakukan survei harga.

Dia mencantumkan merk dan tipe dalam dokumen spesifikasi dan teknis, sehingga tidak memberi kesempatan kepada calon penyedia lain untuk mengikuti kegiatan lelang.

Berita Terkini:

Sementara Buntaran yang juga berperan sebagai pelaksana pekerjaan dianggap bersama-sama Irwin menyusun HPS berdasarkan survei yang dilakukan.

Sebagai informasi, pengadaan alat tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama anggarannya Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri. Tahap kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button