Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa korupsi pengadaan alat marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2018, Lalu Buntaran dan M. Irwin menjalani sidang tuntutan, Selasa, 6 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan tuntutan berbeda. Untuk Lalu Buntaran dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
“Terdakwa juga membayar denda Rp200 juta subsider 3 tahun dan 3 tahun bulan,” kata JPU diwakili Ema Mulyawati di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Selain itu, jaksa juga menuntut Lalu Buntaran agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp546 juta subsider 3 tahun 3 bulan.
Sedangkan terdakwa M Irwin dituntut 5 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Tidak seperti Lalu Buntaran, Irwin tidak dikenakan membayar uang pengganti.
Berita Terkini:
- Kolaborasi dengan Cek Fakta, 25 Jurnalis di NTB Ikut Pelatihan Melawan Gangguan Informasi Pilkada
- Jumlah Penumpang Bandara Lombok Diprediksi 12.573 Orang saat MotoGP 2024
- Pengamat: Kebijakan Penggabungan Sekolah di Mataram Bisa Sebabkan Penumpukan Guru
- DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Sering Juara Umum PON Sejak 1948
JPU juga menyebut alasan yang meringankan dan memberatkan keduanya. Yang meringankan, dua terdakwa disebut berlaku sopan selama menjalani persidangan. Untuk terdakwa Irwin, dirinya tidak pernah dipidana.
Sementara yang memberatkan, keduanya sama-sama tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara. Selain itu, untuk Buntaran, pernah dihukum dalam perkara tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).