Hukrim

Pengusaha di Mataram Laporkan Dugaan Penipuan Berkedok Saham ke Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Seorang pengusaha di Mataram, Edy Gunarto melaporkan dugaan penipuan berkedok trading saham akun internasional bodong ke Dit Reskrimsus Polda NTB. Kerugian mencapai Rp1,6 miliar lebih.

Peristiwa bermula ketika Edy melihat iklan trading saham di situs Instagram-nya. Karena merasa tertarik, Edy pun mengklik tautan iklan tersebut. Ia terhubung dengan grup WhatsApp di situs yang mengaku sebai akun Black Rock Internasional.

Mereka kemudian memperoleh modal awal masing-masing angota senilai Rp1 juta.

Edy juga dihubungi oleh admin grup yang merangkap sekretaris bernama Avelin Tan untuk memulai berinvestasi.

Beragam informasi disampaikan baik metode trading hingga keuntungannya. Hal ini membuatnya semakin yakin dengan aplikasi tersebut. Lebih-lebih sudah ada bukti keuntungan awal senilai Rp200 ribu.

IKLAN

Edy masuk grup WhatsApp dengan Christopher Ganis sebagai admin pada Februari 2025 lalu. Yang bersangkutan memberikan rekomendasi kapan harus membeli dan menjual saham.

Evelyn selanjutnya memindahkan 37 orang ke dalam grup VIP. Termasuk Edy. Saat itu, Edy mulai berinvestasi dengan membeli saham perusahaan India senilai Rp3 juta. Uang terkirim ke rekening Bank BNI atas nama CV Rama Shinta.

“Dari Rp3 juta itu ada keuntungan penjualan saham Rp600 ribu dan sempat saya tarik. Saya pun kembali berinvestasi senilai Rp50 juta ke rekening PT Batavia Citi Gold,” katanya, Sabtu, 29 Maret 2025.

“Untuk transfer-an Rp554 juta saya lakukan via rekening BCA dengan tujuan CV Rama Shinta di rekening BNI dan Rp500 juta ke PT. Batavia Citi Gold di rekening Bank UOB,” lanjutnya.

Pihak admin pun meminta Edy untuk kembali menggenapkan investasinya senilai Rp1,7 miliar. Alasannya, membeli saham luar negeri yang sudah IPO. Dari investasi itu, ia akan memperoleh hasil kenaikan harga 20 sampai 50 persen.

“Dari penjualan saham Rp1,7 miliar itu saya memperoleh keuntungan hingga Rp1,4 miliar. Sehingga totalnya berjumlah Rp 2.995.000.000 miliar di akun tersebut. Tapi dananya belum saya tarik, “paparnya.

Mulai Timbul Kecurigaan

Setelah ada muncul keuntungan mencapai Rp1,4 miliar, namun Edy tidak bisa menariknya. Bahkan hingga penarikan jumlah terkecil Rp500 ribu pun tetap tidak bisa.

“Akhirnya saya komplain ke admin grup,” tegasnya.

Alasan admin, korban tak bisa menarik karena ia belum membeli saham IPO yang kedua senilai Rp4,7 miliar. Admin meminta agar korban kembali kembali mengirim uang Rp1,7 miliar. Edy pun menolaknya.

Dari sana ia mulai curiga jika hal itu merupakan modus penipuan. Terlebih saldo hasil penjualan saham sebelumnya yang tertera di akun Black Rock berangsur-angsur berkurang. Semula Rp4,5 miliar menjadi Rp3,8 miliar lebih.

Pihak admin pun kembali menghubungi Edy via Whatsapp untuk segera membayar denda Rp344 juta. Lantaran tidak jadi membeli saham IPO kedua.

Edy kemudian meminta pembayaran denda dengan memotong saldo yang ia miliki.

Hanya saja, pihak admin menolak melakukan itu dengan alasan melanggar ketentuan perundang-undangan sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berangkat dari sana ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid belum merespons konfirmasi terkait laporan tersebut. Pesan WhatsApp hingga berita ini terbit belum mendapat tanggapan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button