Jadwal Cuti Bersama dan Libur Tahun 2024 di Kalender, Bulan Februari Ada Libur Panjang

Mataram (NTBSatu) – Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, berikut adalah jadwal cuti bersama dan libur tahun 2024 yang dapat dicatat dalam kalender.
Bulan Februari ini memberikan kesempatan untuk menikmati libur panjang yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau merencanakan aktivitas bersama keluarga.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:
Berita Terkini:
- Selain G30S/PKI, Simak 10 Daftar Film Perjuangan Indonesia Terbaik Sepanjang Masa
- Saat Tambang Lesu, Ekonomi Rakyat Justru Bangkit
- Meski Takluk 2-3 dari Arab Saudi, Empat Pemain Timnas Indonesia Catat Performa Gemilang
- Indonesia Takluk dari Arab Saudi 2-3, Warganet Salahkan Patrick Kluivert
– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul adha 1445 Hijriah; dan
– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.