Selong (NTBSatu) – Sebanyak 33 warga Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, melaporkan seorang oknum pemuka agama inisial AP belum lama ini.
Oknum pemuka agama setempat itu dilaporkan ke Mapolres Lombok Timur karena dicurigai berzina dengan istri orang lain berinisial R yang sekaligus menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumahnya pada 2019 hingga 2020 lalu.
Kecurigaan warga menyeruak ketika R pada 2020 lalu melahirkan seorang anak, sementara suaminya sudah lama merantau ke Malaysia.
Menurut kuasa hukum masyarakat pelapor, Sayyid Kamal, anak laki-laki yang dilahirkan R memiliki kemiripan wajah dengan AP, sehingga dicurigai kedua orang yang sama-sama bersuami-istri itu telah melakukan perzinahan.
Warga kemudian berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini tidak ada titik temu.
Baca Juga: Pedoman Pembelajaran Bahasa Daerah Sasambo Diharapkan Jadi Acuan Bahan Ajar Muatan Lokal di Sekolah
Warga juga mendesak AP yang juga seorang guru PNS untuk berhenti menjadi pemuka agama. Namun desakan itu tak digubris hingga membuat masyarakat semakin geram.
Sampai akhirnya, masyarakat Desa Sukamulia Timur beramai-ramai melaporkan AP atas tuduhan perzinahan dengan istri orang lain.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, mengatakan laporan dugaan perzinahan itu masih didalami oleh kepolisian.
“Masih didalami oleh penyidik PPA Polres, karena yang melaporkan warga, bukan korban atau suaminya,” kata Osman, Kamis, 1 Februari 2024. (MKR)
Baca Juga: PWPM dan NA NTB Dikukuhkan Hari Ini, Diingatkan untuk Sempurnakan Tugas Persyarikatan Muhammadiyah