ISU SENTRAL

Begini Pengusulan PPPK dan Sistem Penggajiannya untuk Tahun 2024

Mataram (NTBSatu) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menunjukkan keseriusannya dalam menyusun rencana tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Sebagai langkah awal, MenpanRB telah mengajukan permintaan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai Instansi Pemerintah.

Permintaan ini menjadi dasar untuk menentukan rekrutmen baik untuk CPNS maupun PPPK, serta perencanaan pelaksanaannya.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023, yang diterbitkan pada 21 Desember 2023, menggambarkan permintaan MenpanRB tersebut dan dapat diakses di akun Instagram @pppk_indonesia pada Jumat, 5 Januari 2024.

Ditujukan untuk seluruh PPK Instansi Pemerintah termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kewajiban Instansi Pemerintah terkait penataan pegawai non-ASN yang belum tuntas di tahun 2023, harus segera dituntaskan melalui rekrutmen CPNS dan PPPK 2024. Hal ini Sesuai dengan yang disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 mewajibkan Instansi Pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer paling lambat Desember 2024.

Dalam surat edaran yang disampaikan MenpanRB tersebut terdapat beberapa poin penting terkait kebutuhan ASN tahun 2024 yang terdiri dari PPPK dan CPNS.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK Pemprov NTB Diajukan Hari Ini, Hanya Sanggup 500 Formasi

Berikut beberapa hal penting yang disampaikan MenpanRB dalam surat edaran permintaan usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

Pengadaan ASN tahun 2024 terdiri dari:

PPPK khusus bagi pelamar non-ASN, jadi para honorer yang belum tercakup di proses seleksi sebelumnya akan dilakukan penataan kembali.

  1. CPNS bagi pelamar umum, jadi peluang Fresh Graduate hanya untuk jalur CPNS dan bukan untuk melamar PPPK.
  2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana PPPK paling rendah lulusan SD sederajat.
  4. Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN atau honorer.
  5. Jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dilampiri surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
  6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
  7. Jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dilampiri surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
  8. Jumlah kebutuhan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

Namun hingga saat ini banyak Pemerintah Daerah merasa kebingungan atas kebijakan tersebut.

Ditambah lagi, dengan mekanime penggajian yang dibebankan kepada daerah, sehingga membuat beberapa daerah belum mengirimkan kuota pengusulan PPPK.

Lantas berapakah gaji PPPK sehingga pemerintah daerah merasa berat?

Sistem Penggajian

Pada tahun 2024, Gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di Indonesia akan mengalami kenaikan hingga 8%. Guru P3K, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru honorer, direkrut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Anggota KPPS dan Pemilih Wajib Tahu, Denah Pemilu serta Perlengkapan Lainnya

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button