Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram memiliki program untuk membantu masyarakat yang membutuhkan santunan kematian sejak beberapa tahun yang lalu dan berlanjut hingga saat ini.
Santunan kematian ini merupakan uang duka bagi ahli waris. Pada tahun 2024 ini, Dinas Sosial Kota Mataram mengupayakan proses pencairan santunan tersebut bisa lebih cepat dari tahun sebelumnya.
“Kalau tahun sebelumnya, keluarga duka harus mengajukan bantuan baru bisa mendapatkan uangnya, kan terkesan lama karena terkendala sistem, jadi kami revisi sistemnya agar pencairan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Plt Dinas Sosial Kota Mataram, Andi Darwis.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris sekitar Rp500 ribu per laporan, sehingga Dinas Sosial Kota Mataram mengusulkan secara kolektif minimal 25 berkas pelaporan kematian dari ahli waris terlebih dahulu.
Baca Juga: Pengamen di Mataram Dinilai Makin Meresahkan, Dinsos Usulkan Bentuk Wadah yang Profesional
“Untuk mempercepat proses pencairan, kami mengajukan lebih dahulu dana siaga untuk santunan kematian. Semua warga yang memiliki KTP Kota Mataram berhak mengajukan permohonan,” jelas Andi.
Andi menyebutkan Pemkot Mataram menyiapkan alokasi bantuan santunan kematian tahun 2024 sebesar Rp500 juta dan jika jumlahnya kurang maka diajukan kembali dalam APBD Perubahan 2024.
“Program santunan kematian di berikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris baik yang kaya maupun yang kurang mampu dan dari berbagai latar belakang agama,” pungkasnya. (WIL)
Baca Juga: Heboh, ITB Tawarkan Bayar UKT dengan Pinjol, Bagaimana Caranya?