Lombok Timur

Hasil Jualan Sedikit, PKL Protes Pemda Lombok Timur yang Tarik Retribusi

Selong (NTBSatu) – Memasuki tahun 2024, pungutan yang ditarik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kepada masyarakat nampaknya semakin variatif.

Misalnya yang terbaru, Pemkab Lombok Timur mulai menerapkan pungutan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah taman atau ruang terbuka yang semulanya gratis menjadi Rp5.000 per hari. Di samping pungutan penempatan lahan, PKL juga dikenakan uang kebersihan Rp4.000 per harinya.

Ironisnya, pendapatan harian para PKL tersebut cenderung kecil. Belum lagi dengan minimnya fasilitas yang mereka terima. Seperti pengangkutan sampah yang tak tepat waktu, tidak ada lampu taman, hingga wajah taman yang tak menarik minat pengunjung.

IKLAN

“Sedangkan kita sehari itu bisa cuma dapat Rp17.000. Paling banyak Rp120.000,” kata salah satu PKL di Taman Cinta Kota Selong, Kamis, 25 Januari 2024.

Hal serupa juga dirasakan pedagang yang menempati lapak permanen di sekitar Taman Rinjani Selong. Mereka menolak keras Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur kenaikan sewa lapak dari Rp75.000 menjadi Rp100.000 per bulan itu. Ditambah dengan retrebusi harian yang terpisah,seperti untuk sampah dan keamanan.

Baca Juga: Keluarganya Jadi Caleg, Sejumlah Personel Polisi di Lombok Timur Dipindah

IKLAN

Meski begitu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur selaku pemangku wilayah menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan retribusi itu akan tetap diterapkan per Februari 2024.

Ternyata, motif kenaikan pungutan itu untuk menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui àDLHK Lombok Timur. Di mana target serapan retribusinya naik hingga Rp3 miliar lebih di 2024.

“Sekarang ada kenaikan target retribusi jadi Rp3.300.000.000 sekian,” kata Kabid Tata Lingkungan DLHK Lombok Timur, L Saprudin.

Saprudin menjelaskan, dengan meningkatnya target tersebut, DLHK diberikan perluasan lahan penarikan retribusi, termasuk retribusi parkir di taman-taman. (MKR)

Baca Juga: BMKG Sebut NTB Masuk Klasifikasi Awas, Beberapa Wilayah Berpotensi Banjir Akhir Januari 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button