Mataram (NTBSatu) – Oknum Caleg partai Perindo di Mataram inisial NKP ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) Pemilu 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, NKP menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 24 Januari 2024.
“Kemarin sudah kami periksa langsung kami jadikan tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Selain menetapkan tersangka, kepolisan juga langsung menyerahkan berkas perkara milik NKP ke pihak Kejaksaan. Nantinya jaksa akan meneliti apakah berkas yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau belum.
“Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” jelas Yogi.
Sebelum NKP dijadikan tersangka. Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Antara lain, dua orang penerima bantuan beras dari NKP. Kemudian saksi pelapor, ahli pidana, dan dari pihak Bawaslu.
Baca Juga: Beragam Isu Ini Bisa Jadi “Jualan” Lalu Iqbal agar Kompetitif di Pilgub NTB
Sebagai informasi, penanganan Caleg inisial NKP itu bermula dari laporan warga Cakranegara, Kota Mataram inisial IGAP ke Sentra Gakkumdu. Pelapor diketahui merupakan seorang mahasiswa.
“Yang bersangkutan (NKP) dilaporkan Sabtu (13 Januari 2024) kemarin,” kata Yogi, Senin, 15 Januari 2024.
Pihak Bawaslu Kota Mataram kemudian menyerahkan laporan dan penanganan kepada pihak kepolisian. Modus NKP, dia mengunggah postingan membagikan beras. Dalam postingan itu terlampir foto dan tulisan yang mengarah agar memilihnya sebagai Caleg.
“Hal tersebut oleh pelapor dianggap melanggar Undang-undang Tipilu dalam tahap kampanye,” jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram ini.
NKP disangkakan pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (KHN)
Baca Juga: Mobil Relawan Karioka Dicegat Seorang Wanita Hamil, Ternyata Minta Foto Bareng