BERITA NASIONAL

Keren! Kini Petugas KPPS Punya Seragam Resmi di Pemilu 2024

Mataram (NTBSatu) – Ada yang berbeda dari pemilihan umum (Pemilu) 2024 kali ini. Perbedaan itu terlihat dari adanya seragam formal yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara atau KPPS.

Tampak seragam yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) mirip seperti seragam perusahaan televisi swasta Net TV, yang memiliki warna baju dan celana yang sama.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia (RI) tentang standar seragam formal dan informal bagi petugas KPPS.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU No.227 Tahun 2023. Menurut Keputusan KPU tersebut, berikut adalah beberapa aturan terkait seragam KPPS Pemilu 2024:

Seragam Formal:

Baju KPPS:
Warna: Biru Dongker
Bahan: Katun
Model: Kemeja taktis lengan panjang gulung, dua kantong saku luar, kancing hitam

Baca Juga: KPU RI akan Selidiki Dugaan Pemilih Ganda Pemilu 2024 di New York

Lencana KPU:
Lencana KPU bordir berada di lengan kiri.
Lencana KPU Kabupaten/Kota di lengan kanan.
Tulisan nama berwarna putih, dan tulisan nama anggota PPK, PPD, atau PPS dengan bordir.

Celana KPPS:
Warna: Coklat Khaki
Bahan: Katun Drill
Model: Celana taktis, saku dalam diagonal samping atas, saku tipe kargo belakang kiri dan kanan serta tambahan samping kiri dan kanan di atas lutut.

Seragam Informal

Selain ketentuan di atas, KPU memberikan opsi bagi KPPS untuk menggunakan seragam tradisional masing-masing daerah, seperti baju petani atau seragam perjuangan.

Penggunaan seragam yang serempak dan rapi diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses pencoblosan Pemilu 2024.

KPU percaya bahwa seragam yang ditetapkan ini tidak hanya menciptakan identitas seragam, tetapi juga memperkuat semangat partisipasi dalam demokrasi. (SAT)

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Dapat Kucuran Dana Desa Rp281,23 miliar, Paling Banyak di NTB

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button