Ekonomi Bisnis

7 Daerah Ini Lebih Dulu Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen

Mataram (NTBSatu) – Di tengah kisruh dan protes masalah pemberlakuan pajak hiburan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mengatakan, ada tujuh daerah yang telah memungut tarif pajak hiburan hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana memaparkan, penerapan besaran pajak hiburan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

“Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75 persen, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen,” ucap Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Jakarta, dikutip IDX Channel, Kamis, 19 Januari 2024.

Dalam UU HKPD ditetapkan, besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Sedangkan dalam aturan yang lama di UU PDRD, objek pajaknya berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa.

Berita Terkini:

Diketahui, sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya.

Pada rentang tarif kisaran 40-50 persen tercatat ada 36 daerah, 50-60 persen sebanyak 67 daerah, 60-70 persen sebanyak 16 daerah, dan 70-75 persen ada sejumlah 58 daerah.

Ketika masih berlakunya UU PDRD, Lidya mengungkap, dari total 436 daerah, sebetulnya ada sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75 persen.

Karenanya, ia menegaskan besaran tarif tersebut bukan hal yang baru.

“Jadi, dasar keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40 persen itu dengan dasar UU 28/2009, tentunya bagi beberapa daerah bukan sesuatu yang baru,” pungkasnya Lidya.

Berikut daerah yang sudah menetapkan pajak hiburan 75 persen:

  1. Kabupaten Siak (Riau),
  2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi),
  3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan),
  4. Kabupaten Belitung Timur,
  5. Kabupaten Lebak (Banten),
  6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
  7. Kabupaten Kota Tual (Maluku). (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button