Mataram (NTBSatu) – Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi Suhermanto, mengungkapkan bisnis karaoke ilegal sudah tumbuh menjamur seolah tak terkendali.
“Jumlahnya ratusan. Pemerintah harusnya lebih memperhatikan, karena ini merugikan pelaku usaha karaoke yang memiliki izin resmi,” ucapnya pada NTBSatu, Senin, 15 Januari 2024.
Ia juga menyentil fenomena maraknya karaoke ilegal ini seharusnya yang menjadi atensi utama dari pemerintah daripada menetapkan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.
“Setidaknya tertibkan dulu pemiliknya, ini juga kan merugikan pemerintah, mereka mana bayar pajak,” beber Herman.
Ia melanjutkan, bisnis karaoke di Senggigi banyak yang ilegal karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Ada yang berkedok warung makan, atau izinnya usaha lain tetapi ternyata operasionalnya untuk karaoke.
Baca Juga: Petani Lombok Timur Keluhkan Harga Pupuk Subsidi yang Mahal dan Langka
Dugaan kuat, ada oknum pemerintah daerah yang terlibat di dalamnya.
“Sementara untuk membuka usaha karaoke resmi di kawasan Senggigi ini, biaya izinnya saja 30 juta. Uangnya jelas masuk ke kas daerah. Jadi sumber penerimaan pajak. Mereka (karaoke ilegal) kan bisa lancar beroperasi karena ada backingannya kuat,” ungkap Herman.
Menurutnya, fenomena ini memiliki sentimen negatif dari pelaku usaha yang memiliki izin resmi terhadap integritas pemerintah.
“Tolong tertibkan segera. Ada yang ketahuan langsung pecat saja,”tegasnya. (STA)
Baca Juga: Oknum Kepsek dan Pengawas yang Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Bima Diperiksa