Mataram (NTBSatu) – Batas pendataan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilakukan paling lambat tanggal 15 Januari 2024.
Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan sudah ada ketentuan terkait pindah memilih dan tertuang pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Pelayanan DPTb pindah memilih ini harus segera selesai, untuk itu kami melakukan pendataan kepada stakeholder untuk mempermudah proses pencatatan,” jelasnya, Jumat 12 Januari 2024.
KPU Kota Mataram menargetkan data DPTb tersebut harus sudah masuk di TPS pada pelaksanaan hitung surat suara.
Husni menambahkan bahwa sudah banyak masyarakat yang mengurus pindah memilih, baik melalui sistem online maupun datang langsung ke kantor KPU Kota Mataram.
Berita Terkini:
- Dukung Pembangunan Mataram, Iqbal Prioritaskan Kota Tua Ampenan dan Transportasi Publik
- Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis di Mataram Dikritik Siswa, BPOM Adukan ke SPPG
- Potensi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di 5 Sekolah Kota Mataram
“Kami akan sangat siap melayani warga yang ingin pindah memilih dan kami pastikan tidak ribet,” terangnya.
Menurut Husni, proses pindah memilih sangat mudah, karena pemilih yang akan pindah bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung yaitu alasan pindah memilih.
“Nanti kami akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb, Kemudian pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih,” ucapnya.
Sementara itu, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat segera melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Dengan menggunakan KTP elektoronik atau KK, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal,” pungkas Husni. (WIL)