Mataram (NTBSatu) – NTB memasuki musim hujan. Potensi longsor dan banjir terjadi hampir di semua wilayah. Bagaimana penanganan dan antispasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB?
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD NTB, Abdul Gani mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumalh pihak. Baik di tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten.
“Hasilnya, NTB telah menetapkan statusnya sebagai waspada (bencana),” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 12 Januari 2024.
Dengan menetapkan status sebagai siaga bencana, BPBD telah menyiapkan hal-hal untuk mengahadapi berbagai potensi bencana yang ada. Termasuk menyiapkan alat yang akan digunakan nantinya.
Meski begitu, diakui Abdul Gani bahwa peralatan BPBD di kabupeten/kota masih belum tercukupi. Namun walaupun adanya keterbatasan itu, pihaknya masih bisa bekerja dengan maksimal. “Beberapa tahun ini kita bisa melalui,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Politeknik MFH Resmi Jadi Universitas, Siap Jadi Magnet Pendidikan Dunia
- Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta, Dua Klub Sepak Bola Indonesia Terbesar di Asia
- Bandara Lombok Siap Layani 4.544 Jemaah Haji NTB 2025, Kloter Pertama Berangkat 2 Mei
- Daftar 10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Pihaknya kini sedang berupaya adanya sistem mitigasi struktural. Bukan hanya sekadar menghadapi. “Misalnya, kalau ada banjir, kita tidak perlu kaget. Kita tinggal bekerja agar bagaimana kedepannya tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Sementara, Bagian Data BPBD NTB, Andre Aprianto mengatakan, sebagian wilayah di NTB sedang memasuki musim hujan sejak November 2023. “Meskipun ada beberapa wilayah juga yang masih kekeringan,” ungkapnya.
Diakuinya, BPBD telah melaksanakan rapat koordinasi terkait antisipasi bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrim bersama pihak lain.
“Kita sudah rapat di tingkat provinsi, kota kabupaten hingga pusat dan bersama BMKG. Kita sudah bahas hal-hal yang harus kita antisipasi,” katanya.
Nyaris di seluruh wilayah di 10 kabupaten/kota di NTB dalam status siaga darurat sejak Desember 2023 hingga Maret 2023.